Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Simulator SIM Belum Akan Dilimpahkan ke KPK Hari Ini

Kompas.com - 18/10/2012, 12:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Kepolisian belum akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kepada KPK, Kamis (18/10/2012). Menurut Johan, masih ada mekanisme teknis pelimpahan berkas yang harus dibicarakan kedua belah pihak.

"Ada beberapa hal yang perlu didetailkan, status tersangka di luar yang tiga itu, lalu mengenai masa penahanan. Mekanisme inilah yang akan dibicarakan lagi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, pada Kamis ini, tim kecil KPK berangkat ke Mabes Polri untuk bertemu tim Kepolisian dan membahas masalah teknis pelimpahan kasus lebih lanjut. Sejauh ini, Johan mengaku belum tahu hasil pertemuan tim kecil di Mabes Polri tersebut.

Johan juga mengatakan, KPK ingin teknis pelimpahan berkas kasus ini benar-benar dibicarakan sehingga kesepakatan yang dihasilkan menjadi jelas. Kejelasan itu penting mengingat KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. "Jadi, kami belum terima berkas bukan karena ketidaksiapan KPK, melainkan karena kita ingin mendetailkan mekanisme penyerahan berkas itu sehingga menjadi clear (jelas) ke depannya," katanya.

KPK, lanjut Johan, ingin konsep pelimpahan kasus simulator SIM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika merujuk pada undang-undang tersebut, maka lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani kasus yang sudah lebih dulu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh KPK.

Saat ditanya soal kemungkinan KPK ikut menangani berkas tersangka Polri, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo, Johan mengatakan hal tersebut masih akan dibicarakan dengan Kepolisian. Adapun pelimpahan kasus simulator SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com