JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk tetap menggunakan lambang palang merah dalam gerakan kemanusiaan di Indonesia. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang belum mendukung. Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional setuju, namun dengan syarat.
Hal itu terungkap dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan di Baleg DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mengatakan, pihaknya setuju menggunakan lambang palang merah asalkan bulan sabit merah juga diakui di dalam batang tubuh RUU. Pasalnya, kata dia, organisasi bulan sabit merah juga ada di Indonesia.
"Itu sama-sama kita akomodasi," kata dia.
Fraksi PKS meminta agar bulan sabit merah tercantum dalam Pasal 22 yang mengatur kerjasama Palang Merah Indonesia (PMI). Di Pasal itu diatur PMI kerjasama dengan Komite Internasional Palang Merah, Federasi Internasional dan Organisasi Kemanusiaan Internasional, Perhimpunan Nasional negara lain, organisasi internasional, dan organisasi kemanusiaan lainnya.
Namun, fraksi lain berpendapat bulan sabit merah sebaiknya hanya disebutkan dalam penjelasan dari organisasi kemanusiaan lainnya. Sesuai konvensi Jenewa, setiap negara hanya bisa memilih satu lambang untuk kegiatan kemanusiaan.
Adapun Fraksi PAN sepakat menggunakan lambang palang merah asalkan lambang tersebut tidak memonopoli kegiatan kemanusiaan seperti kegiatan donor darah.
Ketua Panja RUU Kepalangmerahan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anna Muawanah mengatakan, Panja akan mengambil keputusan Rabu besok. Setelah itu, RUU akan dibawa ke Badan Musyawarah lalu diputuskan di rapat paripurna pekan depan.
"Jadi besok kita dengarkan pandangan fraksi-fraksi," ujar Anna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.