Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka PON Riau Segera Disidang

Kompas.com - 12/10/2012, 11:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap kepengurusan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, segera disidang. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berkas pemeriksaan perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21), Jumat (12/10/2012) ini dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan di Jakarta, Jumat.

Lukman Abbas adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang juga merupakan staf ahli gubernur Riau, Rusli Zainal. Sementara Taufan merupakan Wakil Ketua DPRD Riau. Lukman diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus PON Riau, sedangkan Taufan diduga sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempatnya adalah anggota DPRD, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra. Mereka sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Belakangan, KPK menetapkan anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di Riau pada April lalu. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah. KPK terus mengembangkan kasus suap PON Riau ini. KPK membuka penyelidikan baru yang berfokus pada proses pengadaan proyek olahraga skala nasional tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, serta anggota DPR, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Dalam persidangan tersangka Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, terungkap adanya perintah Rusli Zainal ke Lukman Abbas untuk membayarkan "uang lelah" sesuai dengan permintaan DPRD terkait pembahasan revisi UU Perda PON. Persidangan itu juga mengungkap adanya aliran dana ke anggota DPR RI.

Saat bersaksi dalam persidangan Eka dan Rahmat Saputra di Pengadilan Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, Lukman menyebutkan, ia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman juga mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com