Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka PON Riau Segera Disidang

Kompas.com - 12/10/2012, 11:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap kepengurusan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, segera disidang. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berkas pemeriksaan perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21), Jumat (12/10/2012) ini dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan di Jakarta, Jumat.

Lukman Abbas adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang juga merupakan staf ahli gubernur Riau, Rusli Zainal. Sementara Taufan merupakan Wakil Ketua DPRD Riau. Lukman diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus PON Riau, sedangkan Taufan diduga sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempatnya adalah anggota DPRD, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra. Mereka sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Belakangan, KPK menetapkan anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di Riau pada April lalu. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah. KPK terus mengembangkan kasus suap PON Riau ini. KPK membuka penyelidikan baru yang berfokus pada proses pengadaan proyek olahraga skala nasional tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, serta anggota DPR, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Dalam persidangan tersangka Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, terungkap adanya perintah Rusli Zainal ke Lukman Abbas untuk membayarkan "uang lelah" sesuai dengan permintaan DPRD terkait pembahasan revisi UU Perda PON. Persidangan itu juga mengungkap adanya aliran dana ke anggota DPR RI.

Saat bersaksi dalam persidangan Eka dan Rahmat Saputra di Pengadilan Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, Lukman menyebutkan, ia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman juga mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

    Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

    Nasional
    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Nasional
    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Nasional
    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Nasional
    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Nasional
    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Nasional
    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Nasional
    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Nasional
    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Nasional
    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Nasional
    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com