Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka PON Riau Segera Disidang

Kompas.com - 12/10/2012, 11:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap kepengurusan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, segera disidang. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berkas pemeriksaan perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21), Jumat (12/10/2012) ini dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan di Jakarta, Jumat.

Lukman Abbas adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang juga merupakan staf ahli gubernur Riau, Rusli Zainal. Sementara Taufan merupakan Wakil Ketua DPRD Riau. Lukman diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus PON Riau, sedangkan Taufan diduga sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempatnya adalah anggota DPRD, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra. Mereka sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Belakangan, KPK menetapkan anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di Riau pada April lalu. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah. KPK terus mengembangkan kasus suap PON Riau ini. KPK membuka penyelidikan baru yang berfokus pada proses pengadaan proyek olahraga skala nasional tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, serta anggota DPR, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Dalam persidangan tersangka Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, terungkap adanya perintah Rusli Zainal ke Lukman Abbas untuk membayarkan "uang lelah" sesuai dengan permintaan DPRD terkait pembahasan revisi UU Perda PON. Persidangan itu juga mengungkap adanya aliran dana ke anggota DPR RI.

Saat bersaksi dalam persidangan Eka dan Rahmat Saputra di Pengadilan Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, Lukman menyebutkan, ia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman juga mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com