Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: KPK Takkan Mundur Selangkah Pun!

Kompas.com - 02/10/2012, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, KPK tidak akan mundur dalam mengusut perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), selain tersangka Djoko Susilo. Tiga tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak rekanan proyek, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Penanganan perkara tiga tersangka itu di KPK masih mengambang karena ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI.

Abraham mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada aturan bahwa jika ketiganya sudah menjadi tersangka KPK, KPK berwenang menyidik perkaranya.

"Bukan sekadar tidak mengalah, tidak akan mundur selangkah pun," kata Abraham, di Jakarta, Senin (1/10/2012), saat ditanya apakah akan mengalah kepada kepolisian terkait penanganan tiga tersangka simulator SIM tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko yang tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian. Sementara kepolisian sudah melimpahkan lima berkas pemeriksaan tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dari lima berkas tersebut, tiga berkas dikembalikan ke kepolisian karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Abraham juga mengatakan, KPK tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Meski demikian, katanya, komunikasi KPK dengan Polri belum menghasilkan titik temu.

"Kita paham betul bahwa risalah pihak kepolisian mempunyai keinginan untuk bantu KPK sepenuhnya," ucap Abraham.

Terkait penyidikan Djoko Susilo, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada jenderal bintang dua itu. Rencananya, Djoko diperiksa pada Jumat pekan ini. Panggilan pemeriksaan kedua ini dilakukan karena pada panggilan pertama pekan lalu Djoko tidak hadir. Dia mengutus tim pengacaranya menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang isinya menolak diperiksa karena meragukan kewenangan KPK untuk menyidik kasusnya.

Pihak Djoko pun meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan dapat memperjelas apakah KPK atau kepolisian yang berhak mengusut perkara dugaan korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut. Upaya Djoko ini gagal. MA menolak permintaan fatwa tim pengacara Djoko tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, Djoko dan tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Adapun nilai kerugian negara yang timbul terkait proyek ini diduga mencapai Rp 100 miliar.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com