Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPKS Klaim Satu-Satunya yang Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 29/09/2012, 10:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim bahwa pihaknya satu-satunya fraksi yang menolak Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi ketika masih dibahas di Komisi III DPR. Penolakan itu diklaim sudah disampaikan sebelum draf revisi masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Satu-satunya fraksi yang menolak tandatangani draf masuk ke Baleg hanya PKS. Itu sudah beberapa bulan lalu, bukan baru-baru ini," kata anggota Komisi III DPR dari F-PKS Indra saat diskusi Polemik Sindo Radio 'Revisi UU KPK' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Hal itu dikatakan Indra menanggapi penilaian bahwa para politisi tak konsisten terhadap revisi UU KPK. Ketika rencana revisi UU KPK dikritik keras dari berbagai kalangan, para politisi Komisi III atau atas nama fraksi kemudian mengaku tak setuju UU KPK direvisi.

Indra mengatakan, sebenarnya UU KPK juga akan direvisi tahun 2009. Ketika itu, kata dia, hanya F-PKS juga yang menolak direvisi. Ketika publik keras mengkritik, tambah dia, fraksi lain lalu berbalik sikap dengan menolak revisi.

Indra menambahkan, KPK lahir karena ketidakberdayaan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Sejak berdiri hingga saat ini, kata dia, KPK telah menunjukkan hasil nyata dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, KPK dapat bekerja progresif lantaran adanya kewenangan yang luar biasa.

Dikatakan Indra, pihaknya menilai saat ini korupsi masih merajalela. Karena itu, KPK masih membutuhkan kewenangan yang luar biasa. Bahkan, kalau perlu KPK diperkuat. Namun, kata dia, ada upaya untuk melemahkan KPK dengan rencana penghilangan kewenangan penuntutan seperti tertuang dalam draf revisi usulan Komisi III DPR.

"Kami menilai saat ini tidak ada urgensi revisi UU KPK," imbuh Indra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com