Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sambut Putusan MK Soal UU Pemda

Kompas.com - 28/09/2012, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami menyambut baik utusan MK tersebut, mudah-mudahan dengan keputusan ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala daerah dapat dilaksanakan lebih sederhana dan cepat," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam Konferensi Pers di Gedung Sekretariat negara di Jakarta, Jumat (28/9/2012) sore.

Dipo mengatakan, sejak 2004 hingga 2012 Presiden telah memberi izin pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundangan bagi 176 kasus berupa pemberian izin pemeriksaan untuk bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, anggota MPR atau DPR dan gubernur atau wakil gubernur.

"Persetujuan tertulis Presiden untuk memeriksa para pejabat tersebut sudah ada sejak zaman orde baru yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemda dan UU Nomor 22 Tahun 1999 juga tentang Pemda dan terakhir dimuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 juga tentang Pemda," kata dia.

Ia mengatakan, dengan putusan MK tersebut dia mengimbau agar kemudahan proses penyelidikan dan penyidikan bagi kepala daerah yang memiliki masalah hukum tidak disalahgunakan oleh penyidik di daerah. Dipo meminta hal tersebut tak sengaja digunakan untuk tujuan-tujuan politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya," kata Seskab.

Dipo mengatakan, pemerintah mendukung semua langkah pemberantasan dan pencegahan korupsi. Namun ia mengingatkan hal itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun juga harus dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat dan juga lembaga negara lainnya seperti DPR dan DPRD.

Ia memaparkan 176 izin pemeriksaan tersebut masing-masing 103 untuk bupati/wali kota, 31 untuk wakil bupati/wakil wali kota, 24 anggota MPR/DPR, 12 gubernur, tiga wakil gubernur, dua anggota DPD dan satu hakim Mahkamah Konstitusi.

Sementara dari instansi pemohon masing-masing kejaksaan agung 82 permohonan, Polri 93 permohonan dan komandan pusat polisi militer 1 permohonan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com