JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah upaya untuk mempreteli kewenangan KPK. Undang-undang saat telah terbukti efektif dalam mendukung setiap kerja KPK dalam memberantas korupsi sehingga perlu direvisi.
"Hanya orang berperilaku koruptif yang akan melakukan pelemahan terhadap KPK," ujar Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Pada kesempatan itu, ada tiga poin perubahan pada revisi UU KPK yang disoroti Denny, yakni penyadapan, pengembalian kewenangan penuntutan ke Kejaksaan, serta keberadaan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Terkait usulan pengaturan penyadapan, Denny berpendapat, hal tersebut tak perlu. Pasalnya, penyadapan oleh KPK telah diaudit Kementerian Komunikasi dan Informatika. Audit oleh Kominfo merupakan bentuk pengawasan yang efektif.
Di antara sekian institusi yang memiliki kewenangan penyadapan, KPK adalah satu-satunya yang diaudit kementerian tersebut. Di masa depan, Denny meminta agar institusi lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, juga diaudit.
Selain itu, mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum ini mengkritisi usulan pengembalian kewenangan penuntutan ke Kejaksaan sebagaimana tercantum dalam revisi UU KPK. Menurutnya, tanpa kewenangan penuntutan, komisi antikorupsi tersebut akan kehilangan "taring".
Sementara itu, soal kewenangan KPK menerbitkan SP3 dipandang tidak tepat. Saat ini, KPK tidak dapat menerbitkan SP3. Hal ini justru dipandang positif karena komisi antikorupsi tak akan tergesa-gesa dalam menangani suatu kasus korupsi.
"Upaya penghapusan SP3 ini pun pernah diuji di MK dan ditolak. Begitupula dengan penuntutan, hasilnya juga sama, ditolak juga oleh MK," pungkasnya.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.