Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saan Mustopa: Saya Tak Tahu Proyek PLTS

Kompas.com - 26/09/2012, 11:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengaku tidak tahu menahu seputar proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 yang tengah disidik KPK. Saat proyek itu diadakan, katanya, ia belum menjadi anggota DPR.

Hal itu disampaikan Saan saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/9/2012). Hari ini, Saan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PLTS. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni.

"Saya juga enggak ngerti. Tapi saya akan klarifikasi ini sebagai penghormatan dan penghargaan upaya pemberantasan korupsi, saya datang saja. Walau pun saya tidak paham sama sekali dan tidak ada bayangan sama sekali soal PLTS," kata Saan.

Dia juga membantah keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan bahwa Saan ikut dalam pertemuan di rumah Menakertrans 2008. Adapun, Menakertrans saat itu adalah Erman Suparno. Nazaruddin mengatakan, pertemuan di rumah Menakertrans itu diikuti dirinya, Saan, dan Anas Urbaningrum. Sementara, Saan mengaku tidak pernah mengenal Erman apalagi mengikuti pertemuan membahas proyek di kediamannya.

"Enggak tahu saya, saya tidak pernah ketemu seumur hidup saya. Siapa itu Erman, tatap muka, salaman, apalagi satu meja, dan saya tidak pernah datang ke Depnaketrans, saya tidak pernah sama sekali ke sana," ujar Saan.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka pada Agustus 2011. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Seusai diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu Anas membantah terlibat proyek PLTS apalagi menerima uang terkait proyek tersebut.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com