JAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama (PT BHIT) dengan terdakwa James Gunarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2012) pagi ini.
Informasi soal ketidakhadiran Hary tersebut disampaikan pengacaranya, Andi S Simangunsong, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin.
Menurut Andi, panggilan yang dikirimkan jaksa KPK agar Hary bersaksi dalam persidangan hari ini terlalu mendadak.
"Panggilan untuk sidang Senin pagi dikirimkan Jumat sore, dan baru diketahui Pak Hary hari Sabtu," katanya.
Atas ketidakhadiran ini, Andi mengatakan, kliennya sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke jaksa penuntut umum KPK. Pihak Hary pun meminta agar panggilan persidangan dijadwalkan ulang.
"Bersedia hadir untuk sidang Jumat seandainya keterangannya memang diperlukan," tambah Andi.
Selain itu, Andi menilai, keterangan kliennya tidak relevan untuk didengarkan dalam persidangan kasus dugaan suap ini. Berkaca pada pemeriksaan Hary saat penyidikan di KPK, katanya, pihak PT BHIT yang aktif sebagai Managing Director PT BHIT adalah Dharma Putra, bukan Hary Tanoe.
"Pak Hary lebih aktif di bidang usaha media," ucap Andi.
Terkait persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum KPK memanggil 12 saksi, termasuk Hary Tanoe. Selain Hary, jaksa KPK memanggil komisaris independen PT BHIT, Antonius Z Tonbeng, dan tiga orang lain dari PT BHIT, serta lima pegawai Bank BCA dan dua saksi lainnya.
Dalam kasus dugaan penyuapan ini, James didakwa sebagai staf pembukuan PT Agis Tbk yang berkantor sama dengan PT BHIT di gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. James didakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Antonius Z Tonbeng memberikan uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno. Pemberian tersebut diduga sebagai imbalan atas jasa Tommy mengurus pengajuan restitusi pajak PT BHIT sebesar Rp 3,4 miliar.
Adapun Tommy masih menjalani proses penyidikan di KPK dan Antonius Tonbeng masih berstatus sebagai saksi. Pada Juni lalu, KPK pernah memeriksa Hary Tanoe sebagai saksi dalam proses penyidikan. Seusai diperiksa saat itu, Hary mengaku tidak tahu-menahu soal suap dan mengatakan bahwa perusahaannya tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Hary juga mengaku tidak mengenal James ataupun Tommy. Sementara mengenai Antonius, Hary mengaku bahwa pria itu menjadi komisaris independen di perusahaannya. Namun, menurut Hary, Antonius tidak mengurusi operasional perusahaan, apalagi mengurusi pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.