Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Menteri dan Gubernur BI Pernah Temui JK

Kompas.com - 19/09/2012, 12:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, empat menteri dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat ketika itu pernah menemuinya untuk meminta persetujuan blanket guarantee atau jaminan penuh atas deposito di bank. Pertemuan itu, kata JK, digelar pada 13 Oktober 2008 pukul 07.00 WIB. Pernyataannya ini terkait pengucuran dana talangan bagi Bank Century pada tahun 2008.

Menurut JK, empat menteri yang menemuinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Negara BUMN. Para menteri ini, kata JK, meminta dirinya menyetujui blanket guarantee itu agar segera diumumkan ke publik.

"Saya katakan, tidak. Saya tidak akan pernah setuju karena ini lah yang membangkrutkan negara tahun 1998 . Kenapa semua kesalahan bank harus ditanggung rakyat? Mereka lebih kaya dari rakyat," kata JK, ketika memberi keterangan di Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

JK menjelaskan, ada beberapa jenis bank yang beroperasi di Indonesia. Pertama, bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri dan BNI. Seluruh deposito di bank itu, kata JK, otomatis ditanggung pemerintah sehingga tak perlu ada blanket guarantee.

Bank kedua, lanjut JK, bank yang seluruhnya milik asing seperti Citibank, Standard Chartered Bank , dan HSBC. Ketiga, lanjutnya, bank campuran seperti Bank Danamon dan Bank Temasek. Menurut JK, mengapa masalah yang ada di bank di luar milik negara harus ditanggung negara.

"Tidak boleh, dia harus tanggung sendiri. Masak kita harus jamin kalau rugi, kalau depositonya tidak bisa bayar. Bank swasta di Indonesia punya orang terkaya di negeri ini. Masak rakyat yang miskin mesti bayar? Enggak boleh. Mau hancur-hancurlah, harus tanggung sendiri, jual barang-barang," kata JK.

JK mengatakan, solusi yang disetujuinya ketika itu adalah meningkatkan jaminan deposito dari Rp 200 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun, kata dia, rupanya tim keuangan pemerintah membutuhkan "senjata pamungkas" untuk penggelontoran dana. Maka, dikeluarkan (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Ia mengaku tidak ikut dalam pembicaraan penerbitan Perpu. Dia menilai, Perpu itu tidak adil dan janggal lantaran Menkeu diberi kewenangan tidak terbatas untuk mengeluarkan uang dengan alasan akan berdampak sistemik. Langkah itu, kata dia, tidak bisa dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum.

"Berapa triliun rupiah pun dia boleh keluarkan hari itu, dan tidak boleh ditanya-tanya. Kekuasaannya melampaui kekuasaan Presiden karena sesuai Undang-Undang Pembendaharaan Negara hanya boleh kasih uang maksimal Rp 100 miliar. Menterinya boleh triliunan rupiah. Padahal, dalam negeri ini tidak pernah tidak ada Presiden. Kalau tidak ada Presiden, ada Wakil Presiden yang bertanggungjawab atas nama Presiden," papar JK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Timwas Century Panggil JK dan Antasari"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com