Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda: Jaksa KPK Korupsi Fakta Persidangan

Kompas.com - 17/09/2012, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengorupsi fakta persidangan dalam menyusun tuntutan atas perkaranya.

Hal tersebut disampaikan Miranda saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang berjudul "Mengapa Saya Jadi Tersangka?" dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2012).

Nota pembelaan tersebut menanggapi tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta, karena jaksa meyakini Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sementara menurut Miranda, tim jaksa KPK hanya berpatokan pada asumsi dan imajinasinya dalam menyusun tuntutan tersebut. Miranda pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkaranya agar membebaskan dirinya dari tuntutan hukum.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon agar majelis hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hukum dan hati nurani," katanya.

Dalam pledoinya, Miranda menjabarkan contoh kesimpulan jaksa yang menurutnya telah mengorupsi, menghilangkan, atau mengaburkan fakta persidangan. Pertama, terkait dengan kesimpulan jaksa yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta Nunun mempertemukannya dengan anggota DPR di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pertemuan itu diikuti Miranda, dan anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, dan Endin Soefihara. Kemudian di akhir pertemuan tersebut Nunun mengaku mendengarkan ada yang berkata "ini bukan proyek thank you ya" yang artinya ini bukan proyek gratis.

Sedangkan Miranda menilai, kesimpulan jaksa itu hanya didasarkan pada keterangan Nunun seorang. Sementara Paskah, Hamka, dan Endin mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah ada.

"Saksi mengatakan tidak tahu rumah Nunun, tidak pernah di Cipete," katanya.

Selain itu, menurut Miranda, jaksa terlalu memaksakan diri dengan menyimpulkan kalau keterangan Nunun itu didukung kesaksian kepala rumah tangga Nunun, Lini Suparni. Adapun Lini yang saat itu membenarkan Miranda pernah bertamu ke rumah Nunun, tidak mengetahui persis kapan kunjungan itu dilakukan Miranda.

"Apakah awal April 2004 ataukah jauh sebelum waktu itu," ucap Miranda.

Apalagi, tambahnya, Lini mengaku tidak melihat ada anggota DPR yang datang ke rumah Nunun.

Kedua, lanjut Miranda, terkait kesimpulan jaksa KPK yang didasari keterangan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro. Saat bersaksi untuk Miranda, Agus mengaku mendengar ketua fraksinya saat itu, yakni Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Miranda bersedia menyiapkan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.

Miranda menilai, keterangan Agus ini tidak dapat diperhitungkan sebagai bukti hukum karena tidak didukung keterangan saksi lain. Apalagi, Tjahjo Kumolo saat bersaksi dalam persidangan mengaku tidak pernah mengatakan kalau Miranda bersedia mengucurkan uang.

Ketiga, menurut Miranda, jaksa telah memelintir keterangan saksi Hamka Yandhu yang mengatakan tidak ada hubungan pemberian cek perjalanan dengan Miranda.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com