Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Kasus Riau

Kompas.com - 14/09/2012, 18:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin. Penahanan keduanya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Tadi LA dan TAY ke sini untuk perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Menurutnya, berkas pemeriksaan kedua tersangka itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun Johan belum dapat memastikan apakah persidangan keduanya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Tipikor Riau. Adapun Lukman Abbas adalah staf ahli Gubernur Riau yang dulunya mejadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pembahasan rancangan Perda tersebut. Sedangkan Taufan yang menjadi Wakil Ketua DPRD Riau, diduga sebagai pihak penerima suap bersama sejumlah anggota DPR lainnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lebih dari sepuluh tersangka. Selain Lukman dan Taufan, mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra, serta sejumlah anggota DPRD Riau, yakni, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari. Sebagian dari tersangka itu sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Dalam persidangan itu terungkap adanya perintah Gubernur Riau, Rusli Zainal kepada Lukman agar memberi "uang lelah" sesuai dengan permintaan DPRD. KPK pun membuka penyelidikan baru terkait PON Riau ini.

Sebelumnya Johan mengatakan bahwa penyelidikan baru ini terkait pengadaan venue-venue PON Riau yang prosesnya melibatkan pemerintah daerah. Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, serta anggota DPR RI, yakni Kahar Muzakir dan Setya Novanto sebagai saksi. KPK juga memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka diperiksa untuk dikonfirmasi seputar keterangan Lukman yang mengaku pernah diminta ikut mengurus tambahan anggaran PON ke DPR dan ke Kemenkokesra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com