Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Jika Benar, Tembak Saya di Monas

Kompas.com - 12/09/2012, 18:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memanfaatkan pertemuan di Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/9/2012), untuk kembali mengadukan perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat dirinya. Akibat perkara itu, Antasari harus berhadapan dengan vonis 18 tahun penjara.

Ketika itu, Antasari diminta hadir oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas Century) untuk menjelaskan apa yang dia ketahui tentang rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pada 9 Oktober 2008. Penjelasan Antasari sama seperti yang telah dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa rapat itu tidak membicarakan masalah bailout Bank Century.

Namun, di sela-sela itu, Antasari berkali-kali menyinggung perkara yang menjeratnya. Seperti yang telah diungkap selama ini, dia meyakini perkaranya direkayasa. Antasari kembali mengungkap perkaranya lantaran banyak anggota Timwas Century yang berada di Komisi Hukum.

Anggota itu, yakni I Gede Pasek Suardika, Aziz Syamsuddin, Trimedya Panjaitan, Bambang Soesatyo, dan Ahmad Yani. "Kalau betul Bapak konsen pada penegakan hukum, tolong kasus saya dibongkar supaya saya bisa bebas," kata Antasari.

Antasari menyinggung langkah istrinya, Ida Laksmiwati, yang mengadukan perkaranya ke Komisi III. Langkah lain, laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari laporan itu meskipun telah setahun berlalu.

Antasari juga mengungkit apa yang terungkap dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memberi contoh tidak adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada Nasrudin, tidak adanya baju korban, hingga luka tembak di kepala korban.

"Luka tembak itu ada tiga sesuai visum. Siapa yang nembak dari depan? Publik tahunya hanya dua (luka tembak). Proyektil itu dari dua senjata yang berbeda. Kita minta penetapan majelis hakim untuk bongkar itu SMS. Kalau ada (ancaman), tidak usah gantung di Monas, tembak saya di Monas. Saya tidak mengancam," ucap dia.

Tak dendam

Meski demikian, Antasari mengaku tak dendam terhadap perkara yang dia alami. Dia mengaku bersyukur mendapat apa yang tidak didapatkan ketika masih menjadi manusia bebas. Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Antasari dapat menulis hingga tiga buku. Buku terakhir tentang penegakan keadilan.

"Selama ini saya pribadi salah sebagai penegak hukum selalu ucap penegakan hukum, penegakan hukum. Yang betul penegakan keadilan," pungkas Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com