Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Minta Maaf, Kaligis Tak Peduli

Kompas.com - 28/08/2012, 14:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara advokat senior OC Kaligis dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tampaknya masih akan berlangsung alot. Kaligis menyatakan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum meski Denny sudah meminta maaf terkait kicuan "Advokat Korup" yang ditulisnya di Twitter.

"Jadi saya tempeleng dulu, Anda baru meminta maaf. Anda setuju diperlakukan seperti itu? Mohon maaf Pak Menteri, saya beda pendapat," ujar Kaligis seusai memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8/2012).

Menurut Kaligis, sikap Denny yang dinilai menghina profesi advokat tidak bisa dibiarkan. Ia tetap memilih jalur hukum untuk memperkarakan "kicauan" Denny di akun Twitter-nya yang menyindir advokat pembela terdakwa kasus korupsi itu.

"Ini negara hukum. Tidak ada advokat koruptor, yang ada dia bela orang yang disangka korupsi. Kalau inkracht saja, dalam KUHAP bisa ditinjau kembali. Saya tergerak. Saya tidak mau mentang-mentang dia Wamen (Wakil Menteri) fitnah kita (advokat) seenaknya," ujar Kaligis.

Advokat yang sempat menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pengusaha Artalyta Suryani, dan Anggodo Widjojo ini mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro adalah bukti niatnya untuk memproses kasus ini secara hukum.

"Loh kalau tidak (ingin terus), kenapa saya datang kemari, kan katanya hukum harus ditegakkan. Masa giliran Denny, hukum harus dikesampingkan," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, "kicauan" Denny di situs jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat. Denny menulis dalam tweet-nya, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Tweet itu dipandang sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap profesi advokat. OC Kaligis akhirnya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012) pekan lalu. Denny dituding melanggar Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait hal ini, Denny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada para advokat yang dianggap "bersih". Denny menyesali pernyataannya di Twitter. Menurutnya, pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman di kalangan advokat.

"Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh Twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (27/8/2012).

"Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," lanjut Denny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com