Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Tidak Jadi Bayar Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/08/2012, 15:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, tidak jadi membayar Rp 1 miliar ke negara. Upaya banding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang salah satu poinnya meminta uang Rp 1 miliar Nunun disita negara, tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta).

"Dalam memori bandingnya, KPK meminta kepada majelis hakim banding agar klien kami (Nunun) membayar Rp 1 miliar kepada negara. Akan tetapi, majelis hakim tingkat banding tidak mengabulkan sehingga klien kami tidak diwajibkan membayar Rp 1 miliar," kata salah satu pengacara Nunun, Ina Rachman, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (22/8/2012).

Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta bernomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada tahap pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Majelis hakim tipikor juga memutuskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan tidak disita negara.

Menurut majelis hakim, penyitaan uang itu tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.

Ina mengatakan, pihaknya menghormati putusan banding yang diterbitkan PT DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, putusan ini sekaligus membuktikan kalau dakwaan jaksa KPK atas perkara kliennya itu mengada-ada.

"Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. Sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) aneh dan mengada-ada," ujarnya.

Sekarang, kata Ina, Nunun tinggal menghitung waktu menunggu kepulangannya dari tahanan.

"Beliau sudah menjalani delapan bulan di rutan (rumah tahanan)," ungkap Ina.

Ditambahkan Ina, kliennya dalam kondisi sehat selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Bahkan, katanya, Nunun bisa berpuasa dan ber-Lebaran di rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com