Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji Hakim Tak Jamin Menghilangkan Suap

Kompas.com - 22/08/2012, 13:15 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah menaikkan gaji hakim pada 2013 memang disambut gembira oleh kalangan hakim. Namun, kenaikan gaji tersebut dinilai tidak menjamin para hakim tidak menerima suap atau gratifikasi dari pihak-pihak berperkara.

Penilaian itu tidak datang dari pengamat atau kalangan luar pengadilan. Penilaian itu justru disampaikan oleh Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, dalam perbincangan dengan Kompas. Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Yudiasial, Asep Rahmat Fajar, Rabu (22/8/2012).

"Kalau misalnya 1 Januari 2013, gaji hakim dinaikkan dua kali lipat, siapa yang berani menjamin mereka tidak terima suap," ungkap Djoko, yang merangkap sebagai juru bicara lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

Menurut Djoko, persoalan suap di kalangan hakim sangat terkait dengan integritas yang bersangkutan. Tuntutan manusia yang makin meningkat dan tak ada puasnya sangat memengaruhi hal tersebut.

Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa kenaikan gaji memang bukan satu-satunya elemen untuk mengurangi tindak suap-menyuap di kalangan hakim. Oleh karena itu, kenaikan gaji itu harus dibarengi dengan penyempurnaan sumber daya manusia (SDM), seperti sistem perekrutan dan sistem karier hakim.

"Pengawasan juga perlu dioptimalkan. Namun, harapan KY dengan kenaikan gaji tersebut, minimal salah satu elemen sudah terbenahi sehingga diharapkan ada perbaikan kinerja dan perilaku hakim," ujar Asep.

Dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Agustus lalu, Presiden menyinggung tentang rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS dan hakim. Dalam pertemuan antara pimpinan MA, Komisi Yudisial, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan Sekretariat Negara (Setneg), pemerintah menyepakati kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim. Gaji hakim terkecil dengan masa kerja nol tahun akan menjadi Rp 10,6 juta.

Persoalan kesejahteraan hakim tersebut memang dipersoalkan oleh hakim-hakim muda yang menamakan diri Hakim Progresif. Beberapa waktu lalu, mereka mengancam mogok sidang karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk membiayai hidup dan kebutuhan lainnya. Perjuangan itu boleh dikatakan berhasil dengan adanya upaya pemerintah dan MA, didukung institusi lainnya, dalam meraih perbaikan kesejahteraan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com