JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta untuk segera mencoret peserta seleksi yang tercatat pernah menjadi pembela terdakwa korupsi. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk instrospeksi Mahkamah Agung terkait kasus penangkapan KM (Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang) dan HK (Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Pontianak).
Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam siaran persnya, Sabtu (18/8/2012).
Seperti diberitakan, Jumat kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan MA menangkap tangan KM dan HK sedang melakukan transaksi suap dengan pengusaha SD (Sri Dartuti, diduga adik Wakil Ketua DPRD Grobogan Yaeni yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang).
"MA didorong untuk melakukan introspeksi dalam seleksi hakim ad hoc 2012. MA harus mencoret calon yang dinilai bermasalah atau pernah menjadi pengacara koruptor," ungkap Emerson.
Seperti diketahui, MA saat ini tengah merekrut hakim ad hoc tipikor untuk memenuhi kekurangan hakim di Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Sebanyak 89 orang calon telah lolos seleksi tahap kedua.
Emerson juga melansir jejak rekam Kartini dan Heru. Berdasarkan catatan ICW, Heru pernah menjadi pengacara kasus korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Tahun 2006 dengan terdakwa Dosen Politeknik Negeri Semarang (Polines) Joko Triwardoyo dan alumnus Polnes Denny Kriswanto di PN Semarang Tahun 2009.
Heru juga pernah menjadi pengacara tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Grobogan (Soedjono, Syahiro, dan Wisnu) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Grobogan Tahun Anggaran 2004 senilai Rp 1,7 miliar. Perkara itu diadili di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Heru juga pernah menjadi pembela mantan Rektor dan Pembantu Rektor II IKIP Veteran Semarang, JFM Suwandi dan Etty Hermiwati, dalam perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan senilai Rp 1,2 miliar. Perkara tersebut diputus bebas oleh PN Semarang.
Heru diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor pada 2 Maret 2011 dan diangkat sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak pada 12 April 2011.
Sementara itu, jejak rekam Kartini sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor bersama-sama dengan majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraini dan hakim tipikor lainnya Asmadinata dikenal sering membebaskan kasus korupsi. Setidaknya lima perkara dibebaskan oleh majelis hakim tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.