JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, disebut dalam dakwaan mantan anak buahnya, Rustam Syarifuddin Pakaya ikut menikmati uang Rp 1,27 miliar hasil korupsi proyek alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) 2007.
Surat dakwaan Rustam tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/8/2012). Menurut jaksa, Rustam telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dari proyek alkes 1 yang nilainya Rp 35 miliar tersebut.
"Yaitu memperkaya diri terdakwa, Rp 2,4 miliar, atau orang lain, Siti Fadilah Supari Rp 1,275 miliar, Els Mangundap Rp 850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta, Tengku Luckman Rp 25 juta, atau suatu korporasi, yaitu PT Indofarma Global Medika Rp 1,76 miliar, dan PT Graha Ismaya Rp 15,2 miliar," kata jaksa Agus Salim.
Menurut surat dakwaan, uang ke Siti Fadillah itu diberikan Rustam dalam bentuk sejumlah cek perjalanan Bank Mandiri. Sejumlah cek itu merupakan bagian dari 212 lembar cek senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut.
Selaku Kepala Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan saat itu, Rustam memerintahkan anak buahnya, Ketua Tim Teknik, Yus Rizal untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan Depkes sesuai dengan spesifikasi alkes yang disediakan PT Graha Ismaya.
Sebelumnya, Rustam melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief. Saat proses lelang dilakukan, ada lima perusahaan yang ikut serta, yakni PT Indofarma Global Medika, PT Yala Mulya Mandiri, PT Medicon Farmaindo, PT Kimia Farma TD, dan PT Jakarta Sejahtera Medika.
Dari lima perusahaan tersebut, PT Indofarma Global Medika keluar sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak Rp 35,2 miliar. Kemudian dalam pelaksanaanya, PT Indofarma Global Medika membeli alat kesehatan dari PT Graha Ismaya seharga Rp 33,5 miliar. Sementara PT Graha Ismaya, hanya mengeluarkan uang Rp 10,8 miliar untuk membeli alat kesehatan yang dimaksud ditambah Rp 2,4 miliar sebagai biaya usaha.
"PT Graha Ismaya memeroleh keuntungan dari pengadaan alkes 1 tersebut sebesar Rp 15,2 miliar," kata jaksa Agus. Atas keuntungan tersebut, Rustam meminta imbalan Rp 3,5 miliar dalam bentuk cek perjalanan kemudian diberi oleh PT Graha Ismaya cek perjalanan senilai Rp 4,9 miliar. Akibat perbuatan Rustam bersama-sama Masrizal, negara dikatakan merugi Rp 22 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.