JAKARTA, KOMPAS.com - Tim satuan tugas intel Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yakni Thamrin Podungge di Jl. Dasa Raya Nomor 3, RT 006 RW 01 Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012) siang.
"Thamrin merupakan tersangka koruptor penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan dengan proyek senilai Rp 10 miliar. Dia ditangkap di Jakarta Selatan, siang ini," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang, Selasa (7/8/2012).
Edwin menjelaskan nilai proyek tersebut untuk pengadaan alat kesehatan tahun 2004 dan 2005. Hal itu dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Dalam pengadaan alat tersebut, Thamrin tidak melalui tender, tetapi melibatkan pihak ketiga dengan penunjukan langsung olehnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Thamrin menghilang selama proses hukumnya berlangsung. Ia pun selalu tak memenuhi panggilan Kejati Gorontalo.
"Sudah berulang kali dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, tapi yang bersangkutan selalu mangkir. Bahkan, sekarang kami kehilangan jejak keberadaannya," kata Kepala Kejati Gorontalo Godang Riadi Siregar, Selasa (24/7/2012), di Gorontalo.
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan diperkirakan merugikan negara sampai miliaran rupiah. Diperkirakan, nilai proyek pengadaan alat kesehatan pada 2004 adalah Rp 7,9 miliar dan Rp 3 miliar pada 2005.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.