Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas : Kasus KPK vs Polri Jangan Dikisruh-kisruhkan

Kompas.com - 04/08/2012, 23:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi driving simulator di tubuh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus bergulir. Polemik tentang proses penyidikan harus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Jangan dikisruh-kisruhkan lah itu, lebih baik kerja sama daripada sama-sama kerja, apalagi tidak kerja sama," ujarnya usai acara buka puasa bersama jajaran Partai Demokrat di rumah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Jalan Batu Sari I, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (4/8/2012).

Meski demikian, Anas menganggap polemik tentang proses penyidikan kasus yang menimpa tubuh institusi penegak hukum tersebut memang berpotensi menimbulkan kekisruhan di kedua pihak. Oleh sebab itu, dirinyanya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menggiring opini yang menimbulkan kekisruhan.

"Memang ada potensi, tapi maksud saya jangan dikisruh-kisruhkan jangan digiring untuk dikisruhkan, gitu," katanya.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Korlantas Polri, Senin (30/7/2012). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh institusi penegak hukum itu. Tanggal 3 Agustus 2012, Bareskrim Polri pun melakukan penahanan terhadap empat orang yang terlibat kasus tersebut, di antaranya Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Budi Susanto.

Tak berhenti hingga di situ, polemik muncul ketika proses penyidikan disarankan diserahkan ke polisi. Bareskrim Polri meyakini akan tetap menyidik perkara korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, dalam Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Bahkan, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

    Nasional
    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Nasional
    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com