Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Berencana Panggil Petinggi KPK dan Polri

Kompas.com - 04/08/2012, 22:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri terus bergulir. Komisi III DPR RI berencana memanggil dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut diungkapkan Didi Irawadi Samsudin, Anggota Komisi III DPR RI.

"Ini masih reses, setelah reses ada kemungkinan kami akan panggil. Saya rasa jika berkepanjangan tidak menguntungkan bagi penegakan hukum," ujarnya di sela-sela acara buka puasa bersama di rumah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Jalan Batu Sari I, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (4/8/2012).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, selama langkah pemanggilan dilakukan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Terlebih, terkait usaha sinergisitas antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

"Sekarang ini kan diawal-awal, kami tidak ingin negatif dulu mereka mencari jalan bersinergi, tapi bagaimana juga, lead-nya yang punya kewenangan persoalan ini adalah KPK sendiri," katanya.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Senin (30/7/2012). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh institusi penegak hukum itu. Tanggal 3 Agustus 2012, Bareskrim Polri pun melakukan penahanan terhadap empat orang yang terlibat kasus tersebut, di antaranya Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Budi Susanto.

Tak berhenti hingga di situ, polemik muncul ketika proses penyidikan disarankan diserahkan ke polisi. Bareskrim Polri meyakini akan tetap menyidik perkara korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Bahkan, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com