Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Kompas.com - 04/08/2012, 13:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tegas memerintahkan Kepolisian untuk mematuhi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden harus bisa melihat secara jernih kisruh "berebut" penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Kepolisian dengan KPK.

"Presiden harus melihat secara jernih, tolong baca undang-undangnya, jangan jadi pahlawan kesiangan," kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (4/7/2012).

Sesuai dengan Undang-Undang KPK, katanya, suatu kasus yang sudah ditangani KPK tidak dapat ditangani lembaga penegakkan hukum lain. Dalam kasus dugaan korupsi simulator ini, katanya, KPK jelas lebih dulu. KPK menetapkan tersangka atau meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan per 27 Juli 2012 sementara Polri baru memulai penyidikan per 1 Agustus 2012.

Menurut Agus, kunci dari kekisuruhan ini ada di tangan Presiden. Jika polemik ini terus berlanjut, katanya, koruptor yang akan tertawa menyangsikan pertikaian antar lembaga penegakkan hukum.

"Presiden saja melanggar undang-undang bisa diturunkan, apalagi Kepolisian, kita minta ganti saja," ucap Agus.

Dia juga mengatakan, masyarakat pastinya berharap kasus dugaan korupsi simulator SIM ini ditangani KPK. Selain KPK tidak dapat mengentikan penyidikan suatu kasus (SP3), sekitar 99 persen tersangka korupsi yang ditangani KPK hasilnya diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Agus, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anggota Polri seharusnya diserahkan ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan. Seperti diketahui, KPK dan Polri seolah "berebut" penanganan kasus.

KPK yang sudah lebih dulu menangani kasus tersebut seperti disalip Kepolisian. Pihak Kepolisian berdalih KPK menerobos nota kesepahaman atau MoU antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

MoU tersebut salah satunya menyebutkan jika penegak hukum menangani kasus terkait anggota penegak hukum yang lain, maka penegak hukum itu harus melapor terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (3/8/2012) mengatakan pimpinan KPK sebelum melakukan upaya paksa penggeledahan pada Senin (30/7/2012) lalu, sudah menemui Kepala Polri dan mengatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi SIM di Polri.

Kemudian, 1 Agustus 2012, Polri langsung menetapkan lima tersangka kasus yang sama. Tiga dari lima tersangka Polri itu sama dengan tersangka KPK. Terkait kekisruhan ini, pimpinan KPK akan kembali bertemu dengan Kepala Polri pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Nasional
    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    Nasional
    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    Nasional
    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

    Nasional
    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Nasional
    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Nasional
    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Nasional
    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com