Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Didakwa Menyuap Anggota DPR

Kompas.com - 24/07/2012, 12:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI 2004. Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, Irene Putrie, Ely Kusumastuti, Hendra Apriansyah, dan Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif. Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Jaksa Supardi menguraikan, Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 melalui Ari Malangjudo kepada beberapa anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (PPP). Cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII sebesar Rp 24 miliar.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan berhubungan dengan pemilihan terdakwa sebagai DGS BI 2004," kata Supardi.

Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Pemberian cek tersebut berawal saat Komisi IX DPR menerima surat tugas untuk menggelar pemilihan DGS BI 2004 yang diusulkan presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Miranda, Hartadi A Sarwono, dan Budi Rochadi menjadi calon DGS BI yang diusulkan.

Kemudian, lanjut Supardi, agar tidak gagal seperti pada pemilihan Gubernur BI 2003, Miranda mengadakan pertemuan dengan Nunun. Dalam pertemuan itu Miranda minta dikenalkan dengan teman-teman Nunun di Komisi IX DPR.

"Yang mana Nunun memenuhi permintaan terdakwa. Untuk menindaklanjutinya, Nunun memfasilitasi pertemuan terdakwa (Miranda) dengan Endin, Hamkah, dan Paskah, dengan tujuan Golkar mendukung terdakwa (Miranda) dalam fit and proper test," ungkapnya.

Seusai pertemuan di rumah Nunun tersebut, Nunun mengaku mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank you, ya".

Selanjutnya, dalam pertemuan adat sunda, Nunun meminta Paskah agar Golkar mendukung Miranda. Terdakwa Miranda yang tahu kalau ini bukan proyek "thank you", lanjut Supardi, mengundang anggota Komisi IX DPR PDIP untuk melakukan pertemuan khusus di Hotel Dharmawangsa.

Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Miranda meminta agar anggota DPR PDI Perjuangan memilih Miranda. Selain itu, Miranda juga mengundang anggota DPR fraksi TNI/Polri untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dengan anggota fraksi TNI/Polri tersebut, Miranda meminta agar tidak ditanyakan masalah pribadinya saat fit and proper test DGS BI 2004 berlangsung.

Kemudian, sekitar 7 Juni 2004, atau setelah Nunun menerima cek atas sepengetahuan Miranda, Nunun bertemu Hamka untuk membicarakan pemberian cek perjalanan BII sebagai tanda terima kasih.

"Nunun selanjutnya menghubungi Ari Malangjudo agar menyampaikan tanda terima kasih ke anggota DPR RI," kata Supardi.

Keesokan harinya, 8 Juni 2004, Miranda mengikuti fit and proper test calon DGS BI 2004 yang dihadiri 56 anggota DPR. Menurut jaksa, dalam proses uji kelayakan tersebut, fraksi-fraksi besar tidak lagi mempersoalkan masalah keluarga Miranda seperti yang diminta Miranda dan Nunun sebelumnya.

Pada hari yang sama, Arie Malangjudo, atas perintah Nunun membagi-bagikan cek perjalanan ke masing-masing fraksi sesuai kode warna, merah, kuning, hijau, dan putih. Setelah itu, Komisi IX DPR melakukan pemungutan suara dan hasilnya memenangkan Miranda sebagai DGS BI 2004.

"Sebagian besar anggota Komisi IX DPR memilih terdakwa dengan perolehan suara mayoritas sebanyak 41 suara sehingga terdakwa terpilih sebagai DGS BI," kata jaksa Irene.

Kemudian, Dudhi dari fraksi PDIP, Endin dari fraksi PP, dan Hamka dari fraksi Partai Golkar, membagi-bagikan cek perjalanan BII dari Nunun Nurbaeti yang diterima melalui Ari Malangjudo ke anggota fraksinya di Komisi IX DPR.

Jaksa juga menilai, Miranda mengetahui pemberian cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut, karena para anggota DPR 1999-2004 memilih Miranda dalam pemilihan DGS BI yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPR yang dilarang korupsi, kolusi, nepotisme. Atas dakwaan tim jaksa KPK tersebut, Miranda dan tim pengacaranya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com