Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Didakwa Menyuap Anggota DPR

Kompas.com - 24/07/2012, 12:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI 2004. Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, Irene Putrie, Ely Kusumastuti, Hendra Apriansyah, dan Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif. Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Jaksa Supardi menguraikan, Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 melalui Ari Malangjudo kepada beberapa anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (PPP). Cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII sebesar Rp 24 miliar.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan berhubungan dengan pemilihan terdakwa sebagai DGS BI 2004," kata Supardi.

Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Pemberian cek tersebut berawal saat Komisi IX DPR menerima surat tugas untuk menggelar pemilihan DGS BI 2004 yang diusulkan presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Miranda, Hartadi A Sarwono, dan Budi Rochadi menjadi calon DGS BI yang diusulkan.

Kemudian, lanjut Supardi, agar tidak gagal seperti pada pemilihan Gubernur BI 2003, Miranda mengadakan pertemuan dengan Nunun. Dalam pertemuan itu Miranda minta dikenalkan dengan teman-teman Nunun di Komisi IX DPR.

"Yang mana Nunun memenuhi permintaan terdakwa. Untuk menindaklanjutinya, Nunun memfasilitasi pertemuan terdakwa (Miranda) dengan Endin, Hamkah, dan Paskah, dengan tujuan Golkar mendukung terdakwa (Miranda) dalam fit and proper test," ungkapnya.

Seusai pertemuan di rumah Nunun tersebut, Nunun mengaku mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank you, ya".

Selanjutnya, dalam pertemuan adat sunda, Nunun meminta Paskah agar Golkar mendukung Miranda. Terdakwa Miranda yang tahu kalau ini bukan proyek "thank you", lanjut Supardi, mengundang anggota Komisi IX DPR PDIP untuk melakukan pertemuan khusus di Hotel Dharmawangsa.

Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Miranda meminta agar anggota DPR PDI Perjuangan memilih Miranda. Selain itu, Miranda juga mengundang anggota DPR fraksi TNI/Polri untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dengan anggota fraksi TNI/Polri tersebut, Miranda meminta agar tidak ditanyakan masalah pribadinya saat fit and proper test DGS BI 2004 berlangsung.

Kemudian, sekitar 7 Juni 2004, atau setelah Nunun menerima cek atas sepengetahuan Miranda, Nunun bertemu Hamka untuk membicarakan pemberian cek perjalanan BII sebagai tanda terima kasih.

"Nunun selanjutnya menghubungi Ari Malangjudo agar menyampaikan tanda terima kasih ke anggota DPR RI," kata Supardi.

Keesokan harinya, 8 Juni 2004, Miranda mengikuti fit and proper test calon DGS BI 2004 yang dihadiri 56 anggota DPR. Menurut jaksa, dalam proses uji kelayakan tersebut, fraksi-fraksi besar tidak lagi mempersoalkan masalah keluarga Miranda seperti yang diminta Miranda dan Nunun sebelumnya.

Pada hari yang sama, Arie Malangjudo, atas perintah Nunun membagi-bagikan cek perjalanan ke masing-masing fraksi sesuai kode warna, merah, kuning, hijau, dan putih. Setelah itu, Komisi IX DPR melakukan pemungutan suara dan hasilnya memenangkan Miranda sebagai DGS BI 2004.

"Sebagian besar anggota Komisi IX DPR memilih terdakwa dengan perolehan suara mayoritas sebanyak 41 suara sehingga terdakwa terpilih sebagai DGS BI," kata jaksa Irene.

Kemudian, Dudhi dari fraksi PDIP, Endin dari fraksi PP, dan Hamka dari fraksi Partai Golkar, membagi-bagikan cek perjalanan BII dari Nunun Nurbaeti yang diterima melalui Ari Malangjudo ke anggota fraksinya di Komisi IX DPR.

Jaksa juga menilai, Miranda mengetahui pemberian cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut, karena para anggota DPR 1999-2004 memilih Miranda dalam pemilihan DGS BI yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPR yang dilarang korupsi, kolusi, nepotisme. Atas dakwaan tim jaksa KPK tersebut, Miranda dan tim pengacaranya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com