Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Buol, KPK Periksa Artalita Suryani

Kompas.com - 16/07/2012, 10:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/7/2012), menjadwalkan pemeriksaan mantan terpidana suap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Artalita Suryani, terkait kasus dugaan suap Buol. Artalita alias Ayin akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus dugaan suap Buol, Yani Anshori.

"Sebagai saksi untuk tersangka YA (Yani Anshori)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin. Yani adalah general manager di PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan minyak kelapa sawit milik pengusaha Hartati Murdaya Poo.

Pemeriksaan Ayin yang juga pengusaha itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang didapat penyidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan bahwa Ayin sama-sama memiliki usaha perkebunan kelapa sawit di Buol. Perusahaan Ayin dan perusahaan Hartati diduga saling bersaing.

Dalam kasus dugaan suap Buol ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, Yani, dan petinggi PT Hardaya Inti Plantation lainnya, Gondo Sudjono.

Dua petinggi dari perusahaan milik Hartati Murdaya itu diduga memberi suap miliaran rupiah ke Amran. Diduga, suap diberikan terkait dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mencegah Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. Bahkan, KPK berencana memeriksa Hartati.

Secara terpisah, Hartati mengaku tidak terlibat. Menurutnya, pemberian uang ke Bupati Buol oleh petinggi perusahaannya itu bukanlah suap melainkan sumbangan untuk warga Buol.

Selain Ayin, KPK juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, yakni Asisten Pemkab Buol Amir Togila dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryoni Saroso, serta dua pegawai PT HIP, Bambang AS dan Ruth Arifiany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com