Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Hambalang Salahi Prosedur

Kompas.com - 03/07/2012, 20:21 WIB
Orin Basuki

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ditengarai mengandung banyak pelanggaran prosedur, terutama pada prosedur pendanaan tahun jamak.

"Proyek tahun jamak seharusnya disetujui Menteri Keuangan, sedangkan pendanaan tahun jamak untuk proyek ini hanya didasarkan atas surat persetujuan yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam," kata ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad Hari Wibowo, Selasa (3/7/2012), di Bogor.

Menurut Dradjad, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (KTJ) untuk mendanai proyek Hambalang disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor 1887.A/SESKEMENPORA/6/2010 pada 28 Juni 2010.

Surat tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak dengan penyebutan "Bapak Menteri Negara Pemuda dan Olahraga" sebagai penerima tembusan bernomor urut satu. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 Pasal 5 Ayat (1) mengatur, "Permohonan persetujuan KTJ diajukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga) tahun anggaran bersangkutan."

Dengan demikian, surat pengajuan permohonan tersebut tidak boleh diproses persetujuannya oleh Kementerian Keuangan karena tidak diajukan atau ditandatangani sendiri oleh Menpora. Apalagi, Menpora hanya menjadi penerima tembusan surat tersebut.

Selain itu, PMK Nomor 69/2010 sebagaimana diubah oleh PMK Nomor 180/2010 pada Pasal 20 Ayat (1) mengatur, "Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 adalah tanggal 15 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran."

"Ternyata Kemenpora mengajukan revisi angggaran pada tanggal 16 November 2010. Karena sudah melewati tenggat, seharusnya revisi anggaran (RKA-KL) Kemenpora ini ditolak oleh Kemenkeu. Karena proyek Hambalang termasuk dalam RKA-KL Kemenpora, seharusnya proyek Hambalang tetap berjalan sebagai kontrak tahun tunggal, bukan KTJ," tutur Dradjad.

Apabila peraturan-peraturan di atas ditegakkan, seharusnya KTJ proyek Hambalang tidak mendapat persetujuan dari Menkeu karena melanggar prosedur. Tanpa persetujuan ini, KTJ proyek Hambalang tidak bisa dilaksanakan karena anggaran tahun jamaknya tidak tersedia.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com