Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Institusi yang Terbebas dari Kemungkinan Korupsi

Kompas.com - 01/07/2012, 07:12 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com -- Dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama menunjukkan, tidak ada institusi negara, pemerintah, atau organisasi masyarakat yang lepas dari kemungkinan tindak pidana korupsi. Karena itu, kampanye pencegahan dan penindakan hukum atas korupsi perlu terus digiatkan.

Hal itu disampaikan Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, di sela acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) se-Indonesia, Sabtu (30/6/2012) di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. "Tak ada lembaga negara, institusi pemerintah, atau organisasi masyarakat yang lepas dari kemungkinan korupsi," kata Hehamahua.

KPK, Jumat lalu, mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quaran di Kementerian Agama, yaitu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, dan seorang keluarganya, yang juga seorang pengusaha. Zulkarnaen diduga korupsi di tiga proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012, serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Menurut Hehamahua, para pelaku mungkin tidak sengaja melakukan korupsi, tapi sebagian tak tahu bahwa yang dilakukan itu termasuk tindak pidana korupsi. Hal itu bisa saja terjadi dalam proyek terkait keagamaan, yang ajarannya jelas-jelas mengharamkan korupsi.

"Mungkin saja ada orang-orang yang membaca atau menghapal Al Quran, tetapi belum tentu mengamalkan ajarannya. Padahal, jelas sekali ajaran Islam sangat melarang keras korupsi," katanya.

Pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu sejalan dengan ayat-ayat Al Quran dan hadist. Bahkan KPK menerbitkan buku tentang korupsi dan Islam. "Persoalannya, sebagian di antara kita tidak mengamalkan ajaran agama itu," ujarnya. 

Di berharap, KPK serius mengusut kasus ini. "Asal memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang cukup, harus ditangkap siapa pun yang terlibat. Ini persoalan hukum. Tak ada cerita lain," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com