JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/6/2012). Max mengaku kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi bagi Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kalau KPK menjadwalkan pemeriksaan Max sebagai saksi untuk Angelina. "Sebagai saksi bagi tersangka AS (Angelina Sondakh)," ucap Priharsa.
Menurut Max, dirinya dimintai keterangan sebagai anggota tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat yang disebut Muhammad Nazaruddin mengetahui aliran dana proyek wisma atlet ke sejumlah kader partai, termasuk ke Angelina. "Saya dimintai keterangan soal Angie, dulu kan diributkan soal TPF itu, ada beberapa anggota TPF yang dimintai keterangan atas usul Nazaruddin," kata Max di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Saat ditanya apakah benar Angelina menerima duit wisma atlet, Max mengatakan, hal tersebutlah yang akan diklarifikasi olehnya. "Nantilah kalau tanya soal itu, nanti kita jawab," ujarnya.
Selain dirinya, Max mengatakan, kalau anggota TPF lain seperti Benny K Harman, Ruhut Sitompul, dan Eddy Sitanggang akan ikut diperiksa sebagai saksi Angelina. Max sendiri mengaku tidak hadir dalam rapat yang disebut Nazaruddin membahas aliran dana.
Mengenai apa yang disampaikan Angelina dalam pertemuan TPF tersebut, Max mengatakan akan menyampaikan hal itu ke penyidik. Dia menambahkan, kader Partai Demokrat mendapatkan arahan dari dewan pembina untuk mempercepat proses kasus yang melibatkan kader partai.
Seperti diberitakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengatakan kalau TPF tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet. Menurut Nazaruddin, di hadapan TPF, Angelina menjelaskan pembagian uang Rp 9 miliar yang masuk ke dewan. Dari Rp 9 miliar tersebut, kata Nazaruddin, Angelina mendapat jatah Rp 1,5 miliar.
"Uangnya datang Rp 9 miliar itu dari dia (Angelina) sama Wayan Koster, diserahkan ke Mirwan Amir, jelaskan ke Anas Rp 2 miliar. Dia (Angelina) cuma nikmatin Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.