Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sidang Walikota Semarang, Kenapa KPK Diam?

Kompas.com - 21/06/2012, 00:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, kOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan mengapa, dalam polemik pemindahan sidang Walikota Semarang ke Jakarta, mereka tak berkomentar.

Alasan itu terungkap saat pimpinan KPK hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (20/6/2012), malam.

Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya selama ini tak menanggapi pernyataan berbagai pihak, salah satunya anggota Dewan, mengenai pemindahan persidangan lantaran menunggu proses di pengadilan. Pihaknya tidak ingin terlibat dalam forum di luar persidangan.

"Forum di luar pengadilan itu mengadili proses yang belum terjadi. Itu tidak fair. Itu sebabnya KPK mengambil sikap diam," ucap dia.

Bambang menambahkan, pihaknya akan menjelaskan berbagai alasan permintaan pemindahan persidangan melalui surat kepada Komisi III. Alasan itu, katanya, tidak bisa diungkapkan ke publik.

KPK menilai pihak-pihak tertentu telah bertindak tidak adil terkait polemik pemindahan persidangan Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ke Jakarta.

Dalam RDP, empat pimpinan KPK hadir yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain.

Bambang mengatakan, terdakwa Soemarmo maupun tim pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum ketika sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal, kata dia, pihak terdakwa bisa memakai eksepsi untuk menolak pemindahan persidangan.

"Tidak ada eksepsi atau keberatan tentang itu dari terdakwa, dari lawyer. Tapi kampanye mengenai itu di media luar biasa. Jadi ruang-ruang pengadilan untuk menyelesaikan perbedaan itu tidak digunakan. Tapi digunakan ruang-ruang di luar pengadilan," kata Bambang.

Pernyataan itu disampaikan Bambang setelah para politisi Komisi III mempermasalahkan pemindahan persidangan yang merupakan usulan KPK. Mereka menilai pemindahan itu tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Bambang juga menyinggung keputusan Komisi Yudisial yang meminta kepada Mahkamah Agung agar empat hakim di Pengadilan Tipikor Semarang dipindah. "Indikasi-indikasi yang oleh KPK belum ditunjukkan tapi oleh lembaga lain sudah ditunjukkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com