Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ad Hoc PHI Persoalkan Diskriminasi Usia Pensiun

Kompas.com - 19/06/2012, 19:58 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial (PHI), Jono Sihono dan M Sinufa Zebua, mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun untuk hakim PHI yang dinilai diskriminatif. Mereka merasa mendapat perlakuan berbeda, karena batas usia pensiun tidak dikenal untuk hakim ad hoc yang lain.

Hal ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/6/2012) ini. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) UU tersebut yang menjadi pangkal persoalan.

Pasal 67 Ayat (1) UU 2/2004 menyebutkan, "Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena telah berumur 62 tahun bagi hakim ad hoc pada PHI, dan telah berumur 67 tahun bagi hakim ad hoc pada MA".

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ikhwan, mengungkapkan, UU PPHI telah memberikan perlakuan yang diskriminatif. Batas usia pensiun tidak diberlakukan untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan hakim ad hoc perikanan tidak dikenal.

UU hanya menentukan bahwa ketiga jenis hakim ad hoc tersebut bisa diperpanjang masa tugasnya untuk satu kali masa jabatan, tetapi tidak dikenal batas umur masa tugas.

Pemohon I, Jono Sihono, saat ini telah berusia 66 tahun sedangkan pemohon II, Sinufa Zebua, kini telah berumur 60 tahun. Keduanya masih berada dalam kondisi sehat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai hakim ad hoc PHI.

Oleh karenanya, mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) huruf d UU PPHI yang menjadi sumber pembatasan usia pensiun tersebut, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com