Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah SBY untuk Persulit Anas

Kompas.com - 14/06/2012, 19:11 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Langkah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono belakangan terkesan menyulitkan bagi posisi ketua umum partai tersebut, Anas Urbaningrum. Misalnya, langkah SBY yang mengundang pucuk pimpinan daerah beserta elit Partai Demokrat tingkat pusat di Cikeas, Selasa (12/6/2012) malam lalu.

"Sebagai seorang presiden yang tidak boleh lepas dari kaidah-kaidah berkonstitusi, tindakan SBY itu dapat dipandang melawan kepatutan aturan main organisasi partai, di samping tidak mendidik ke arah terbangunnya pembelajaran politik secara benar dan etis bagi masyarakat luas, khususnya kader Demokrat tingkat bawah yang mencintai partainya," kata Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Menurut Syahganda, meski Anas kini dihadang oleh isu berat terkait korupsi, keberadaannya selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang dihasilkan melalui keputusan tertinggi dari forum kongres, tetap harus dihargai demi terjaganya wibawa konstitusi partai baik defacto maupun dejure.

"Sedangkan menyangkut dugaan kasus keterlibatan Anas dalam hal yang diramaikan publik seperti korupsi, Presiden SBY bisa bersikap tegas untuk menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Syahganda, jika kepemimpinan Anas akan membawa risiko bagi penjatuhan pun, terdapat tata tertib yang telah dirumuskan bersama sebagaimana diatur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menurut Syahganda, langkah SBY yang terkesan ingin menyisihkan Anas, jelas bisa menjadi bumerang guna perjalanan menegakkan kehormatan Partai Demokrat di lingkungan internal, sehingga bukan saja melukai perasaan kader-kadernya, tetapi lebih jauh berakibat melemahkan semangat para kader.

Bahkan, dimungkinkan cara-cara SBY itu, diikuti para petualang partai di dalam Demokrat. "Yang paling fatal adalah buat masyarakat umum, karena pembelajaran politik model SBY ini bisa merusak mekanisme organisasi serta faktor etika. Nah, kalau hal ini dipraktikkan oleh elemen lain, tentu semakin rusak tatanan kemasyarakatan dan kepolitikan bangsa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com