Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Sebut Ketua DPR Terima Jatah DPID

Kompas.com - 13/06/2012, 20:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati, menuding Ketua DPR Marzuki Alie ikut menerima jatah fee DPID. Hal itu diungkapkan Wa Ode seusai menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Selain Marzuki, Wa Ode juga menuding setiap wakil ketua DPR dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut menikmati fee DPID. "Berdasarkan data saudara Nando, TA (tenaga ahli) Banggar, dia sebutkan bahwa kode K (Ketua) memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per Wakil Ketua, dan pimpinan Banggar," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan, biarlah dirinya menjadi jembatan KPK untuk membongkar permainan uang di parlemen. "Sebagai anggota Banggar dan anggota fraksi, seluruhnya diikat tugas konstitusional dan legal, tetapi jatah pimpinan DPR dan Ketua DPR itu tidak legal dan inkonstitusional," ujar Wa Ode.

Saat ditanya tidak adanya nama pimpinan Banggar ataupun pimpinan DPR dalam surat dakwaannya, Wa Ode menjawab, "Biar publik yang menyikapinya, dari awal kasus ini memang skenario."

Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, mengatakan, pihaknya akan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan Ketua DPR Marzuki Alie dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi di persidangan.

Menurut Nur Zainab, kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari Marzuki Alie yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka transaksi keuangan Wa Ode. Permintaan Marzuki tersebut, menurut Nur Zainab, melanggar hukum. "Sejak awal ini bagian dari skenario ketika beliau (Wa Ode) menyuarakan satu sistem ini diperbaiki," katanya.

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu. Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Nasional
    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Nasional
    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Nasional
    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Nasional
    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Nasional
    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Nasional
    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Nasional
    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Nasional
    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    Nasional
    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com