JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati, menuding Ketua DPR Marzuki Alie ikut menerima jatah fee DPID. Hal itu diungkapkan Wa Ode seusai menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Selain Marzuki, Wa Ode juga menuding setiap wakil ketua DPR dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut menikmati fee DPID. "Berdasarkan data saudara Nando, TA (tenaga ahli) Banggar, dia sebutkan bahwa kode K (Ketua) memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per Wakil Ketua, dan pimpinan Banggar," katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan, biarlah dirinya menjadi jembatan KPK untuk membongkar permainan uang di parlemen. "Sebagai anggota Banggar dan anggota fraksi, seluruhnya diikat tugas konstitusional dan legal, tetapi jatah pimpinan DPR dan Ketua DPR itu tidak legal dan inkonstitusional," ujar Wa Ode.
Saat ditanya tidak adanya nama pimpinan Banggar ataupun pimpinan DPR dalam surat dakwaannya, Wa Ode menjawab, "Biar publik yang menyikapinya, dari awal kasus ini memang skenario."
Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, mengatakan, pihaknya akan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan Ketua DPR Marzuki Alie dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi di persidangan.
Menurut Nur Zainab, kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari Marzuki Alie yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka transaksi keuangan Wa Ode. Permintaan Marzuki tersebut, menurut Nur Zainab, melanggar hukum. "Sejak awal ini bagian dari skenario ketika beliau (Wa Ode) menyuarakan satu sistem ini diperbaiki," katanya.
Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu. Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.