Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen Tak Boleh Aktif sampai Diangkat Kembali

Kompas.com - 05/06/2012, 16:39 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi posisi wakil menteri saat ini. Salah satunya, secara materiil, keberadaan wakil menteri (wamen) kini sudah tidak ada lagi, atau bahwa mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apa pun atas nama jabatan tersebut.

Namun secara formal, wakil menteri tetap ada sampai Presiden secara resmi memberhentikan mereka. Keberadaan wakil menteri versi baru sebagai anggota kabinet akan muncul setelah Presiden memperbaiki  peraturan presiden yang mengatur wakil menteri, yang isinya harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

Seperti diketahui, MK hari ini memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara—yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet—bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara itu, norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa "Dalam hal terdapat beban kerja  yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu" tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku. Ini berarti keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Menurut Yusril, keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik terhadap putusan MK tersebut. Pasalnya, kedudukan wakil menteri sekarang ini justru didasarkan atas penjelasan itu, dan juga beberapa peraturan presiden yang berlaku, yang menyatakan bahwa para wakil menteri adalah pejabat karier, dan bukan anggota kabinet. Oleh sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa, "Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden, dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum."

Dengan adanya putusan MK tersebut, keberadaan wakil menteri yang kini "adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet" dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. Presiden harus segera memberhentikan para wakil menteri itu. "Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeinginan untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan keppres baru yang sesuai dengan isi putusan MK."

"Keppres itu harus menegaskan bahwa wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Pasalnya, MK telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara," kata Yusril.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com