Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan MA Bukan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 31/05/2012, 10:37 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (31/5) mengingatkan, Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 tertanggal 15 Mei 2012 tentang Pemberian Grasi kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Schapelle Corby, adalah keputusan tata usaha negara. Walaupun keputusan itu disertai dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tetapi tetap bisa dilakukan gugatan untuk menguji kewenangan dalam memberikan grasi itu.

Karena Pertimbangan MA dalam pemberian grasi itu bukanlah hasil proses peradilan. "Menurut Hukum Administrasi Negara semua Keputusan Pemerintah dapat digugat, kalau terdapat alasan kuat yang mendasarinya," jelas Gayus, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Alasan yang bisa diajukan, adalah Keputusan Pemerintah itu kurang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Selain itu, keputusan itu menimbulkan kerugian yang konkrit bagi kelompok masyarakat.     Gugatan terhadap keputusan pemberian grasi pada Corby itu bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Walaupun PTUN di bawah MA, Gayus percaya pengadilan akan tetap fair dalam menyidangkannya, jika ada gugatan terhadap keputusan pemberian grasi itu. Apalagi, pertimbangan MA dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 itu bukanlah persetujuan lembaga pada permintaan Presiden untuk memberikan grasi kepada seseorang, termasuk Corby. Kesepakatan negara-negara untuk memerangi peredaran gelap narkoba sudah tertuang dalam konvensi, dan membutuhkan komitmen berbagai lembaga negara untuk melaksanakannya.    

"Pertimbangn MA bukan hasil proses peradilan yang dilakukan di MA, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya," kata Gayus lagi. Ketua MA juga tidak dalam kapasitas untuk setuju atau menolak permintaan Presiden untuk memberikan grasi pada seseorang. Pertimbangannya hanya untuk menjadikan perhatian Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com