Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Nasihatnya, Apakah Adnan Buyung Langgar Kode Etik?

Kompas.com - 26/05/2012, 09:13 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Apakah Adnan Buyung Nasution, advokat senior yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bisa disebut melanggar etik karena telah membuka kepada publik nasihat-nasihatnya untuk Predisen semasa menjabat?

Pertanyaan itu datang dari advokat senior Mohammad Asegaf dalam acara bedah buku "Nasihat untuk SBY" Jumat (25/5/2012) sore di jakarta. Asegaf adalah teman Adnan Buyung di LBH Jakarta, mereka adalah angkatan pertama di lembaga bantuan hukum itu. Sebagai orang yang lebih senior, Adnan Buyung sering menasihati agar Assegaf memegang rahasia klien. Bahkan hubungan kerjasama dengan klien berakhir. Karena begitulah kode etik advokat.

Kini ia bertanya ketika Adnan Buyung membukukan pertimbangan-pertimbangannya semasa menjabat anggota Wantimpres. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres melarang diberitahukannya pertimbangan anggota Wantimpres kepada pihak lain. Bagaimana etikanya?

"Ini memang kontroversial. Adnan Buyung menyadari penulisan bukunya akan dipertanyakan secara etika, apalagi kejadiannya masih hangat dan presidennya masih hidup. Bahkan masih menjabat," katanya.

Namun, ia memutuskan untuk menerbitkannya saat ini agar dapat diambil hikmah dan dijadikan bahan perenungan untuk memperbaiki keadaan sekarang.

Terkait pasal 6 ayat (1) UU Wantimpres, Buyung secara sadar menerobosnya dengan tujuan memberi pertanggungjawaban moral, politik, dan hukum kepada masyarakat. Sebab, keberadaan Wantimpres dengan segala status, wewenang, dan hak istimewa dibayar dari dan oleh uang rakyat. Dengan demikian harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas konstitusional tersebut. Apalagi Buyung berpendapat bahwa tidak ada kerahasiaan yang bersifat mutlak. Tidak semuanya harus dirahasiakan.

Berbeda dengan Buyung, mantan anggota Wantimpres Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa Buyung tak hanya melanggar etika. Namun ia juga melanggar UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com