Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Nasihatnya, Apakah Adnan Buyung Langgar Kode Etik?

Kompas.com - 26/05/2012, 09:13 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Apakah Adnan Buyung Nasution, advokat senior yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bisa disebut melanggar etik karena telah membuka kepada publik nasihat-nasihatnya untuk Predisen semasa menjabat?

Pertanyaan itu datang dari advokat senior Mohammad Asegaf dalam acara bedah buku "Nasihat untuk SBY" Jumat (25/5/2012) sore di jakarta. Asegaf adalah teman Adnan Buyung di LBH Jakarta, mereka adalah angkatan pertama di lembaga bantuan hukum itu. Sebagai orang yang lebih senior, Adnan Buyung sering menasihati agar Assegaf memegang rahasia klien. Bahkan hubungan kerjasama dengan klien berakhir. Karena begitulah kode etik advokat.

Kini ia bertanya ketika Adnan Buyung membukukan pertimbangan-pertimbangannya semasa menjabat anggota Wantimpres. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres melarang diberitahukannya pertimbangan anggota Wantimpres kepada pihak lain. Bagaimana etikanya?

"Ini memang kontroversial. Adnan Buyung menyadari penulisan bukunya akan dipertanyakan secara etika, apalagi kejadiannya masih hangat dan presidennya masih hidup. Bahkan masih menjabat," katanya.

Namun, ia memutuskan untuk menerbitkannya saat ini agar dapat diambil hikmah dan dijadikan bahan perenungan untuk memperbaiki keadaan sekarang.

Terkait pasal 6 ayat (1) UU Wantimpres, Buyung secara sadar menerobosnya dengan tujuan memberi pertanggungjawaban moral, politik, dan hukum kepada masyarakat. Sebab, keberadaan Wantimpres dengan segala status, wewenang, dan hak istimewa dibayar dari dan oleh uang rakyat. Dengan demikian harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas konstitusional tersebut. Apalagi Buyung berpendapat bahwa tidak ada kerahasiaan yang bersifat mutlak. Tidak semuanya harus dirahasiakan.

Berbeda dengan Buyung, mantan anggota Wantimpres Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa Buyung tak hanya melanggar etika. Namun ia juga melanggar UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com