JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan sejak tahun 2001 hingga April 2012, polisi telah memberikan 18.030 izin penggunaan senjata api pada masyarakat. Namun, pada tahun 2005 pemberian izin dihentikan.
Sebagian besar dari jumlah senjata api itu telah ditarik kepolisian dan digudangkan. Tetapi, Boy tidak menyebutkan jumlah keseluruhan yang telah ditarik dari peredaran.
"Pada tahun 2006 diwarning, tidak ada lagi izin baru bagi pemohon. Ada moratorium, penghentian izin baru. Hanya diberikan izin perpanjangan penggunaan senjata api, tapi tidak ada penambahan izin untuk yang baru mau mendaftar, " kata Boy di kantor Humas Polri, Selasa (8/5/2012).
Perpanjangan ini pun kata dia, tidak berlaku untuk semua orang. Hanya orang yang mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus dari intelijen yang memperoleh kesempatan perpanjangan izinnya.
"Mayoritas senjata yang diizinkan sekarang sudah digudangkan. Hanya beberapa yang masih diberikan izin. Tapi tidak banyak. Jumlahnya di bawah angka 100," sambung Boy.
Pemberian izin ini sendiri, didasarkan pada lima peraturan perundangan, diantaranya Undang-Undang Senjata Api tahun 1936, Undang-Undang Nomor 8 tahun 48 tentang pendaftaran dan pemberian izin senjata api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan.
Terakhir, dipakai juga Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002. Jenis senjata yang diizinkan adalah senjata api dengan peluru tajam, senjata peluru karet dan senjata peluru gas.
"Kalau sekarang pemberian izin juga diberikan hanya untuk olahraga menembak. Atlet-atlet menembak. Penggunaannya hanya saat latihan dan pertandingan. Di luar itu digudangkan," pungkas Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.