Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Pemerintah di Hari Buruh tanpa Rincian Jelas

Kompas.com - 30/04/2012, 17:20 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei besok, pemerintah melontarkan banyak janji kepada para buruh. Janji-janji disampaikan tanpa rincian yang jelas. Selain dijanjikan hadiah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang belum jelas realisasinya, buruh juga menerima janji dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yakni revisi Keputusan Menakertrans Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

"Permen 17 Tahun 2005 akan kita sempurnakan secepat mungkin," janji Menakertrans kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Pada Permen Nomor 17 Tahun 2005, pemerintah menetapkan 46 komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Komponen ini dinilai harus direvisi karena dianggap kurang sehingga upah yang diterima buruh selama ini masih jauh di bawah KHL. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengusulkan 86 macam KHL agar buruh bisa menikmati hidup yang sejahtera (Kompas, 27/4). Sayangnya, Cak Imin, begitu Muhaimin kerap disapa, tak merinci kapan revisi permen tersebut ditargetkan selesai direvisi.

Muhaimin juga mengaku akan mengawasi pelaksanaan outsourcing sehingga tidak merugikan buruh. Cak Imin juga mengatakan, Kemenakertrans juga akan mendirikan posko guna menangkap aspirasi para buruh. Sementara itu, secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan agar Hari Buruh Internasional menjadi hari libur nasional.

"Itu memerlukan kajian. Presiden minta dievaluasi," kata Gamawan.

Gamawan juga meminta para kepala daerah memfasilitasi aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh pada Selasa esok. Sebelumnya, Presiden berjanji akan menaikkan penghasilan tidak kena pajak dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, rumah sakit buruh, transportasi murah di dalam kawasan industri, serta rumah susun sewa (rusunawa) untuk buruh.

Hasil jajak pendapat Harian Kompas mengungkap pandangan publik bahwa kondisi kesejahteraan buruh dan perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh belum memadai. Satu dari dua responden jajak pendapat tersebut menyatakan, secara umum kondisi perburuhan nasional saat ini sangat buruk. Kondisi perburuhan nasional tersebut menyangkut dua hal, yakni upah buruh yang belum layak dan kurangnya perlindungan hukum terhadap buruh. Lebih dari tiga perempat responden jajak pendapat menegaskan, upah buruh yang diberikan selama ini belum layak memenuhi kebutuhan dasar para buruh.

Meskipun pemerintah telah menetapkan standar upah minimum di tiap daerah (UMR), publik menilai angkanya masih jauh dari memadai. Besarnya perhatian publik terhadap pengupahan buruh karena pemerintah dinilai sering lalai dalam mengawasi pengusaha yang suka memanipulasi upah buruh. Sementara para pengusaha di mata publik enggan membayar upah yang layak kepada buruh karena lebih berorientasi pada akumulasi modal dan keuntungan. Meski sudah menjadi persoalan klasik, sampai saat ini belum tampak terobosan signifikan untuk memperbaiki sistem pengupahan demi kehidupan buruh yang lebih layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com