Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipulangkan Rp 4 Miliar, Nazaruddin Didenda Rp 200 Juta, Adilkah?

Kompas.com - 21/04/2012, 15:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum Muhammad Nazaruddin membayar denda Rp 200 juta atas perbuatan suap yang dilakukannya. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) kemarin itu menetapkan Nazaruddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Tidak ada kerugian Negara yang timbul dari perbuatan Nazaruddin. Atas dasar itulah, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak diharuskan membayar uang pengganti. Namun, selama proses penyidikan, Nazaruddin dianggap "menyusahkan" Negara dengan buron ke luar negeri. Akibatnya, Negara harus mengeluarkan biaya besar yang kabarnya mencapai Rp 4 miliar untuk memulangkan Nazaruddin. Ihwal biaya besar yang dikeluarkan Negara untuk pemulangan Nazaruddin itu dijadikan majelis hakim sebagai pemberat hukuman Nazaruddin. Cukupkah demikian?

Anggota Badan Pekerja Indonesi Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, seharusnya kerugian-kerugian Negara tidak langsung yang timbul dalam proses hukum seperti itu dibebankan kepada pelaku tindak pidana melalui putusan pengadilan. Hal tersebut, katanya, perlu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Misalnya kasus Nazaruddin, uang negara yang keluar untuk berburu Nazaruddin yang katanya miliaran rupiah itu bisa dibebankan dalam putusan denda Nazaruddin," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/4/2012).

Emerson mengatakan, hal ini kemudian dapat diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tengah direvisi. Kerugian Negara secara tidak langsung yang timbul dalam proses hokum harus diperhitungkan dalam menentukan besaran denda. Sejauh ini, katanya, belum ada formula baku dalam menentukan denda yang harus dibayar seorang pelaku pidana.

"Penentuan besaran denda itu kan saat ini hanya sujektivitas hakim, formulanya belum baku, jadi memang ada denda maksimal sekian, minimal sekian, tapi tidak jelas ini denda untuk apa," ujar Emerson.

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, Nazaruddin sempat melarikan diri. Mantan anggota DPR itu bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu dan tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 lalu. Selama buron, Nazaruddin bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni menyewa jet pribadi yang biayanya mencapai miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com