Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipulangkan Rp 4 Miliar, Nazaruddin Didenda Rp 200 Juta, Adilkah?

Kompas.com - 21/04/2012, 15:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum Muhammad Nazaruddin membayar denda Rp 200 juta atas perbuatan suap yang dilakukannya. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) kemarin itu menetapkan Nazaruddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Tidak ada kerugian Negara yang timbul dari perbuatan Nazaruddin. Atas dasar itulah, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak diharuskan membayar uang pengganti. Namun, selama proses penyidikan, Nazaruddin dianggap "menyusahkan" Negara dengan buron ke luar negeri. Akibatnya, Negara harus mengeluarkan biaya besar yang kabarnya mencapai Rp 4 miliar untuk memulangkan Nazaruddin. Ihwal biaya besar yang dikeluarkan Negara untuk pemulangan Nazaruddin itu dijadikan majelis hakim sebagai pemberat hukuman Nazaruddin. Cukupkah demikian?

Anggota Badan Pekerja Indonesi Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, seharusnya kerugian-kerugian Negara tidak langsung yang timbul dalam proses hukum seperti itu dibebankan kepada pelaku tindak pidana melalui putusan pengadilan. Hal tersebut, katanya, perlu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Misalnya kasus Nazaruddin, uang negara yang keluar untuk berburu Nazaruddin yang katanya miliaran rupiah itu bisa dibebankan dalam putusan denda Nazaruddin," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/4/2012).

Emerson mengatakan, hal ini kemudian dapat diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tengah direvisi. Kerugian Negara secara tidak langsung yang timbul dalam proses hokum harus diperhitungkan dalam menentukan besaran denda. Sejauh ini, katanya, belum ada formula baku dalam menentukan denda yang harus dibayar seorang pelaku pidana.

"Penentuan besaran denda itu kan saat ini hanya sujektivitas hakim, formulanya belum baku, jadi memang ada denda maksimal sekian, minimal sekian, tapi tidak jelas ini denda untuk apa," ujar Emerson.

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, Nazaruddin sempat melarikan diri. Mantan anggota DPR itu bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu dan tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 lalu. Selama buron, Nazaruddin bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni menyewa jet pribadi yang biayanya mencapai miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com