Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemiskinan Koruptor Bisa Jadi Terobosan

Kompas.com - 16/04/2012, 11:28 WIB
Dewi Indriastuti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Perlu terobosan baru dan tindakan konkret untuk membuat jera koruptor, di saat pidana penjara sudah dirasakan tidak efektif. Terobosan baru juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas.

"Salah satu terobosan yang mungkin dilaksanakan dalam memberantas korupsi di Indonesia adalah pemiskinan koruptor," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf di Jakarta, Senin (16/4/2012).

Menurut Yusuf, dalam pidatonya saat membuka seminar bertema pemiskinan koruptor di kantor PPATK, Jakarta, hukuman bagi koruptor tidak bisa lagi hanya dengan pidana penjara ditambah denda.

Apalagi, jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah uang yang dikorupsi. "Harus diikuti dengan perampasan atau penyitaan seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi dengan tujuan untuk memiskinkan koruptor," tambah Yusuf.

Cara pemiskinan koruptor ini akan efektif untuk membasmi korupsi di Indonesia. Atau, setidaknya orang akan berpikir ulang untuk korupsi, karena saat dihukum dapat jatuh miskin, dibandingkan sebelum korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com