Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Bantah Siti Fadilah Sudah Tersangka

Kompas.com - 12/04/2012, 20:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Markas Besar Polri.

Hal itu dinyatakan oleh mantan bawahannya Mulya Hasjmy dan Hasnawaty ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 senilai Rp 15.548.280.000 yang dilaksanakan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan RI dengan sistem penunjukan.

Namun, ketika hal ini dipertanyakan, Mabes Polri justru membantahnya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, hingga saat ini Siti belum memiliki status apapun dalam kasus tersebut.

"Belum, ibu Siti Fadilah belum jadi tersangka," ujar Saud saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2012).

Menurutnya, pihak Bareskrim datang masih terus mengumpulkan data termasuk dari persidangan kasus tersebut. Jika cukup unsur, Siti bisa menjadi tersangka.

Sejauh ini, kata Saud, baru empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu MH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HS selaku panitia pengadaan.

Sementara dari perusahaan rekanan, ditetapkan tersangka MN selaku Direktur Operasional dari PT I, sebagai penyedia barang atau pemenanng lelang dan MS, selaku Direktur Utama dari PT MM sebagai subkontraktor. Berkas keempatnya telah masuk dalam persidangan dan menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Nantinya kita sedang menunggu dari dalam persidangan, yang nanti dari beberapa saksi yang sudah digelar nantinya akan terlihat, apakah ibu Siti Fadilah, memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak," terangnya.

Pernyataan Mabes Polri ini berbeda dengan pengakuan dua bawahan Siti tersebut. Jelas dalam persidangan itu, keduanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Siti Fadilah Supari dua pekan lalu.

Namun, Mabes Polri tampaknya "main kucing-kucingan" menjawab kebenaran fakta dalam persidangan itu. Ketika ditanya apakah Mabes enggan mengungkapkan status Siti karena jabatannya sebagi anggota Wantimpres, Saud membantah hal itu.

"Enggak ada urusan (jabatannya). Kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka akan kita tetapkan tersangka. Mau di manapun dia bekerja enggak ada pengaruhnya untuk kita. Kita profesional saja," pungkas Saud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

    Nasional
    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Nasional
    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Nasional
    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com