Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu "Gayus" Lagi Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/02/2012, 17:36 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial DW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan melakukan penelusuran berupa penyelidikan dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan yang tidak wajar.

Namun, belum dijelaskan secara detail, bentuk ketidakawajaran kekayaan DW tersebut. DW selama ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office). Per 2 Januari 2012, DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.

"Berdasarkan laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan, karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup maka kita tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka inisialnya DW," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Arnold Angkauw di Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (24/2/2012).

"Jadi ada laporan ya dia banyak hartanya dan kita selidiki ya memang tidak sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak," sambungnya.

Menurut Arnold, penetapan ini juga dilakukan setelah kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Ia tak menyebutkan tempat-tempat yang dimaksud tersebut. Sejauh ini, kata dia yang disita adalah sertifikat milik DW dan pemblokiran rekening miliknya.

Aset DW, kata Arnold, kebanyakan dalam bentuk uang. "Ada beberapa tempat yang kita geledah, dan kita sudah menyita beberapa barang. Tapi kita masih dalami apa yang kita sita itu. Kita masih mengejar bukti maka belum bisa kita publikasikan," terangnya.

Saat ini, kata Arnold, kejaksaan telah mengajukan permintaan pencekalan DW pada Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 dengan rumusan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

Istri DW belum jadi tersangka

Jika DW telah terjerat, istrinya yang berinisial DA justru belum dijadikan tersangka. Padahal pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak itu, sudah lebih dulu dibidik oleh kejaksaan, karena mendapat laporan penemuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS. Aparat Kejaksaan Agung juga dikabarkan telah mendatangi dan menyita dokumen dan data di dalam komputer miliknya.

"Untuk sementara DW. Sedangkan DA nya untuk sementara belum. Kita masih akan dalami lagi. Rekeningnya ada rupiah dan dollar, banyaklah nanti belum dirinci, rekeningnya di bank dalam negeri," pungkas Arnold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com