JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pembangunan rumah tahanan (rutan) khusus tahanan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perkembangan pembangunan rutan yang berlokasi di lantai bawah tanah Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, itu sudah lebih dari 70 persen.
"Sudah 70-80 persen," kata Johan di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Menurut Johan, rutan khusus KPK itu terdiri atas tiga hingga empat sel yang dapat menampung sejumlah tahanan. Setiap sel, katanya, akan dilengkapi dengan fasilitas seadanya, seperti kasur dan meja kecil. "Lalu terali jeruji; dan kamar mandinya ada di luar," ujar Johan.
Selebihnya, Johan mengaku belum dapat mengungkap detail soal rutan tersebut. Adapun pembangunan rutan khusus KPK ini didasari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 tanggal 11 Januari 2012 yang mengizinkan pembentukan cabang rutan KPK.
Kebutuhan memiliki rutan ini sudah diajukan KPK ke Kemenkumham sejak Januari 2010, tepatnya setelah kasus sel mewah Arthalyta Suryani di Rumah Tahanan Pondok Bambu terungkap. Karena tidak memiliki rutan sendiri, selama ini KPK menitipkan tahanannya di rutan-rutan yang ada, sementara terpidana kasus korupsi disatukan dalam sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya Johan mengatakan, pengawasan terhadap rutan khusus tahanan KPK ini dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak yang berwenang. Rutan ini, kata Johan, bernama Rutan Salemba Cabang KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.