JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarno Putri mendukung agar Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk direvisi.
Menurut Megawati, substansi RUU Kamnas yang terdiri dari 7 bab dan 60 pasal akan mengurangi hak warga sipil atau sama seperti ketika masa orde baru.
"Perlakuan substansi di RUU Kamnas ini sebetulnya seperti masa orde baru. Disitu ada penyadapan, ada peluang untuk bisa melakukan penangkapan," kata Megawati seusai memberi arahan kepada Fraksi PDI-P di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (14/2/2012).
Dalam pertemuan tertutup itu, Megawati mendapat laporan perkembangan berbagai isu, salah satunya RUU Kamnas dari kadernya. Megawati lalu memberi arahan bagaimana menyikapi isu itu.
Megawati menambahkan, masalah lain dalam substansi RUU Kamnas yakni ada tumpang tindih dengan undang-undang lain. Untuk itu, kata mantan Presiden itu, RUU Kamnas harus dikembalikan ke Pemerintah untuk diperbaiki.
Megawati meminta kepada para kadernya di Komisi I, II, dan III yang membahas RUU itu agar tidak memberi batasan waktu bagi pemerintah untuk melakukan revisi. "Sebaikanya disesuaikan dengan urgensi RUU Kamnas itu sendiri," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Komisi I telah memutuskan RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk direvisi. Pasalnya, Komisi I menerima banyak catatan dari berbagai pihak mengenai kekurangan RUU itu.
Namun, Badan Musyawarah DPR juga memutuskan RUU itu dibahas di tingkat Pansus dengan melibatkan Komisi I, II, dan III. Nantinya, paripurna yang akan memutuskan apakah RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah atau dibahas di Pansus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.