JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian serius terhadap pertemuan antara Muhammad Nazaruddin (terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet) dengan M Nasir (anggota Komisi III DPR) dan Djufri Taufik (mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang) yang dilakukan di luar jam berkunjung Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Pertemuan itu terjadi pada Rabu (8/2/2012) malam di suatu ruangan khusus di Rutan Cipinang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pemegang kewenangan atas rutan. "Pimpinan sampaikan kalau ini jadi perhatian serius KPK, kita koordinasi dengan Wamenkum HAM," kata Johan, di Jakarta, Jumat (10/2/2012), yang belum dapat menjelaskan lebih jauh teknis koordinasi dengan Kemenkum HAM tersebut.
Lebih jauh Johan menjelaskan, pertemuan Nazaruddin, Djufri, dan Nasir, yang dilakukan di luar jam berkunjung itu menjadi perhatian serius KPK karena dianggap berkaitan dengan kesaksian di persidangan. Johan mengatakan, pertemuan ini berpotensi memengaruhi persidangan Nazaruddin yang masih berjalan. "Karena ini penting, kesaksian di persidangan," ucap Johan.
Seperti diketahui, Djufri Taufik pernah menjadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga anak buah Nazaruddin. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Rosa divonis 2,5 tahun karena dinilai terbukti memberikan sejumlah cek perjalanan kepada Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Rosa sendiri mengaku hanya menjalankan perintah Nazaruddin dalam mengawal pemenangan PT DGI. Dalam persidangan Nazaruddin, Rosa menjadi saksi penting. Wanita itu dianggap mengetahui keterlibatan perusahaan Nazaruddin, Permai Grup, dalam membantu perusahaan-perusahaan memenangi tender proyek pemerintah.
Rosa juga dianggap mengetahui aliran dana Permai Grup ke sejumlah pihak, termasuk ke anggota Dewan. KPK juga menjadikan Rosa sebagai saksi terkait kasus lain Nazaruddin yang disidik/diselidiki KPK. Misalnya, kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. Atau kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat, yang diselidiki KPK.
Belakangan, Rosa mengaku dapat ancaman dari pihak Nazaruddin. Ancaman itu dilancarkan agar Rosa berbohong dalam persidangan kasus wisma atlet dan mencabut keterangannya yang memberatkan Nazaruddin. Kini, Rosa di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.