Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Supendi Berharap Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 07/02/2012, 14:16 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap kasus perdata Mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi yang menggugat sepuluh elite PKS ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012). Penundaan terjadi karena hakim mengatakan belum siap memutuskan perkara itu.

"Kami belum siap bacakan putusan. Jadi kami minta satu minggu. Jadi belum bisa kami bacakan pada hari ini, jadi tanggal 14 Februari," ujar Ketua Majelis Hakim, Subyantoro dalam ruang sidang, siang ini.

Menanggapi penundaan tersebut, Yusuf yang datang ke pengadilan dengan baju batik berwarna cokelat itu, berharap penundaan terjadi bukan karena intervensi dari pihak luar. Pasalnya, yang digugatnya adalah 10 petinggi PKS yang juga di antaranya pejabat negara seperti Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.

Yusuf tetap optimis, pekan depan saat sidang putusan hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kasusnya meski ditunda saat ini. "Kalau ada intervensi risikonya akan lebih berat. Tapi kita yakin kepada majelis hakim. Bagaimanapun juga saya berprasangka baik saja," ujar Yusuf.

Yusuf juga mengungkapkan jika pada akhirnya ia kalah dalam kasus perdata itu, ia akan mengajukan banding secepatnya. Apalagi, menurut Yusuf, ia bersama tim kuasa hukumnya telah memberikan kelengkapan bukti seperti dokumen dan saksi dalam sidangnya. "Buktinya sudah lengkap dari dulu, dan dinyatakan diawal harus ada tujuh saksi, sudah kami laksanakan 5 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli. Kita sangat siap, doakanlah. Kalau seandainya saya kalah saya akan banding," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Yusuf menggugat sepuluh elit PKS karena menurutnya ia dipecat partai itu dengan Surat Keputusan yang tidak sah. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan itu. Yusuf juga mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 42,7 miliar. Uang tersebut merupakan jumlah kerugiannya pasca ia dipecat dari PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com