JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengetahui pembagian jatah commitment fee terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemennakertrans. Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan) dan Dhani Nawawi (mantan staf khusus Presiden Abdurrahman Wahid) yang diputar dalam sidang I Nyoman Suisnaya, terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).
"Saya kemarin sore melapor kepada Muhaimin, kita dapatnya cuma sekian, hal-hal lain saya sampaikan juga," kata Dhani seperti yang terdengar dalam rekaman pembicaraan.
Isi rekaman tersebut dibenarkan Sindu Malik yang diperiksa sebagai saksi Nyoman. Dalam rekaman pembicaraan itu, Dhani juga meyakinkan Sindu kalau pengusaha Dharnawati pasti memenuhi janjinya untuk membayar commitment fee.
Dhani yang memiliki kedekatan pribadi dengan Dharnawati itu juga meminta Sindu agar tenang dan tidak melakukan manuver ke daerah. "Mohon untuk sementara Pak Malik tenang supaya tidak menimbulkan masalah baru, ada beberapa bupati yang kenal bapak sejak lama mulai dia sebelum bupati. Saya mohon betul untuk tidak melakukan manuver ke daerah," katanya.
Dugaan keterlibatan Muhaimin ini juga terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Sindu Malik dan Fauzi, staf pribadi Muhaimin. Dalam rekaman itu, Fauzi mengatakan kepada Sindu bahwa dirinya melapor kepada Muhaimin, mencari solusi menghadapi konflik antara Sindu, Iskandar Pasojo (Acos), dan Ali Mudhori, yang terjadi jelang penyerahan fee dari Dharnawati.
Setelah melapor, Fauzi mengaku diminta obyektif dengan tidak membela salah satu di antara Sindu, Acos, dan Ali. "Gini lho Pak (Sindu) Malik, saya nerima ajuan Pak Malik, saya nerima ajuan Pak Acos, saya cari jalan tengah, saya lapor menteri. Menteri cerita begini, karena kontaknya saya, kalau saya bela salah satu, saya gak obyektif," ujar Fauzi seperti yang terdengar dalam rekaman.
Nama Muhaimin disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan suap PPID yang melibatkan Dharnawati dan dua pejabat Kemennakertrans, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan ini. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat Kemennakertrans tersebut.
Pemberian commitment fee itu merupakan syarat bagi Dharnawati mendapatkan proyek PPID Transmigrasi di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar. Namun, Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu bukan commitment fee melainkan pinjaman untuk menteri Muhaimin membayar tunjangan hari raya pegawai Kemennakertrans.
Adapun Sindu Malik, Acos, Ali Mudhori, dan Fauzi, termasuk tokoh sentral dalam persidangan kasus ini. Sejumlah saksi di persidangan mengungkapkan bahwa keempat orang itu terlibat dalam serah terima fee. Dharnawati mengatakan, Sindu Malik yang mengusulkan adanya fee 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar yang dijanjikan kepada Dharnawati.
Terungkap pula, fee ini tidak hanya dibayarkan oleh Dharnawati. Sejumlah perusahaan lain disebut telah membayarkan fee kepada Sindu dan kawan-kawan untuk dapat menjadi rekanan Kemennakertrans dalam mengerjakan program PPID kementerian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.